KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mapolsek Marangkayu menangkap seorang pria asal Marangkayu Sa (20) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, tersangka Sa (20) menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur sebanyak 2 kali.
“ Tersangka Sa (20) melakukan hubungan layaknya suami istri kepada kekasihnya sebanyak dua kali, pertama pada bulan September 2022, lalu bulan April 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut, awalnya orang tua si korban mendapati putrinya terlihat murung di dalam kamar, orang tua si korban melakukan pendekatan, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh kekasihnya terhadap korban, setelah mendengar cerita dari korban, ibu si korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“ Ibu korban langsung mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya, dan orang tua korban langsung melapor ke polisi,” ucap Iptu Fahrudi saat siaran pers, kamis (24/8/2023).
Ia juga mengungkapkan, tersangka Sa (20) ditangkap di Gunung Menangis, Marangkayu, Kukar pada Selasa (22/8/2023), sekira pukul 15.00 Wita.
“ Masih kita dalami, apakah benar baru dua kali, atau lebih, apakah ada TKP lain lagi atau tidak,” ungkapnya.
Sebagai informasi korban masih berumur 14 tahun, dan saat ini korban dalam pendampingan P2TP2A.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar