KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mendesak pemerintah Kota (pemkot) Bontang untuk mengusut tuntas hilangnya permukiman warga Loktunggul saat penyusunan dokumen Andal PLTU Teluk Kadere beberapa tahun silam.
Amir meminta Pemkot Bontang segera menelusuri apa yang menjadi alasan sehingga menghilangkan Kampung Loktunggul. Ia menekankan perlu dilakukan rapat khusus dengan memanggil semua pihak terkait untuk memperjelas persoalan hilangnya kampung Loktunggul. Padahal jelas diketahui hingga saat ini masyarakat sekitar masih bermukim di lokasi tersebut.
“Perlu dipertanyakan, karena sebelum pembangunan PLTU itu, Kampung Loktunggul sudah ada sejak tahun 60’an. Tapi ternyata pada saat penyusunan Andal pembangunan perusahaan itu perkampungan Loktunggul tidak tercatat, nah sebenarnya apa dasarnya?,” ujarnya di sela rapat kerja pandangan fraksi terhadap raperda APBD tahun 2024, Senin (18/09/2023).
“Saya minta DPRD Bontang memanggil Graha Power Kaltim dan pemkot untuk membahas persoalan ini,” tambahnya.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan membahas aduan tersebut dengan pihak terkait.
“Nanti akan segera kami (Pemkot Bontang) bahas, dan akan kita tinjau langsung,” jawab Najirah.
Baca Juga : Dibangun Dekat Permukiman Warga, Loktunggul Menghilang dari Peta Andal PLTU Teluk Kadere
Diberitakan sebelumnya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere, Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur berdiri tak jauh dari permukiman warga RT Loktunggul. Berjarak sekira 30 meter dari rumah warga, PLTU yang dioperasikan PT Graha Power Kaltim (GPK) diduga menghilangkan permukiman Loktunggul di peta Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang disusun pada 2015. Pun dalam dokumen adendum yang dikeluarkan pada 2019, sebagai dasar pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Ketua RT 15 Loktunggul, Zainal Abidin, mengaku dirinya mengetahui kejanggalan itu saat pembahasan dokumen ANDAL ketika mengikuti sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup PLTU Teluk Kadere di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada pertengahan 2015.
“Saya lihat dokumen ANDAL-nya waktu diajak Pak Lurah (Bontang Lestari) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Samarinda. Saat itu peta lokasi rencana pembangunan PLTU yang ditampilkan di proyektor tidak menampilkan adanya permukiman di sana (Loktunggul). Hal itu diperkuat dengan penjelasan GPK saat sosialisasi yang menyampaikan jika di lokasi PLTU tidak ada permukiman warga karena sudah direlokasi,” jelas Zainal saat ditemui awak media di rumahnya, Minggu (2/4/2023).
Selasa 15 Agustus 2023, PT Graha Power Kaltim (GPK) memberikan jawaban melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan oleh staf Humas GPK ke tim KJI. Namun, staf tersebut tidak bersedia nama dan jabatannya dimuat dalam tulisan.
Dalam pernyataan tertulis tersebut, PT Graha Power Kaltim (GPK) menanggapi berbagai tudingan warga. Melalui pernyataan tertulis, pada Selasa (15/08/2023), GPK menjawab keluhan warga.
Soal dugaan hilangnya peta permukiman Loktunggul dalam dokumen ANDAL milik PT GPK, Mereka menyebut bahwa penyusunan peta disesuaikan dengan peta Rupa Bumi Indonesia dan juga peta citra yang di delineasi sesuai dengan kondisi permukiman eksisting di lapangan. (*)
Editor : Kartika Anwar