Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Poin-poin Perubahan UU IKN yang Disahkan DPR Hari Ini

KITAMUDAMEDIA,Bontang- DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen pada Selasa (3/10).

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Sementara Partai Demokrat menyetujui dengan catatan. Hanya PKS yang menolak.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin perubahan dalam beleid anyar tersebut, sebagai berikut.

Otorita IKN diberi kewenangan khusus

Dalam draf UU IKN yang diterima, terdapat perubahan pada Pasal 12 yang mengatur soal kewenangan dan urusan pemerintah. Dalam beleid baru itu, Otorita Ibu Kota diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah.

“Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).

Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara.

Otorita diberi kewenangan penataan tanah

Otorita Ibu Kota juga diberikan kewenangan khusus melalui Pasal 15 untuk melakukan penataan ulang tanah melalui dua mekanisme.

Pertama, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah secara langsung, dan atau relokasi dalam hal tanah tidak difungsikan. Kedua, konsolidasi tanah dalam hal tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Baca Juga  Kemendagri Pastikan Bontang Siap Gelar HUT Damkar ke-106

“Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan penataan ulang tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi ayat Pasal 15 ayat (6).

Adapun pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang tanah diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Otorita bisa angkat pejabat non ASN

Dalam pasal 42 terlihat ada perubahan dari yang awalnya hanya terdiri dari 2 ayat menjadi 7 ayat. Salah satunya terdapat pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ASN.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (4).

Aturan anyar soal untuk proyek IKN

Draf final UU IKN juga mengatur soal utang untuk proyek Ibu Kota Nusantara yang tertuang dalam Pasal 24B. Pasal 24B mengatur tiga bentuk utang untuk proyek IKN. Pertama, pinjaman Otorita IKN.

Kedua, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita IKN. Ketiga, sukuk yang diterbitkan oleh Otorita IKN. Utang tersebut digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Otorita bisa pinjam ke luar negeri

Dalam Pasal 24B ayat (6) juga mengatur soal Otorita Ibu Kota Nusantara bisa melakukan pinjaman ke luar negeri.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara,” demikian bunyi pasal tersebut.(CNNIndonesia) 

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply