KITAMUDAMEDIA,Bontang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menerapkan aturan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilpres 2024 mendatang.
Aturan itu sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Ketetapan ini berlaku menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih belum memutus gugatan yang meminta usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui usai acara Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Kantor Bappenas, Senin (9/10).
Ketum Pro Jokowi (Projo) sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengaku mendengar kabar bahwa MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada pekan ini.
Pernyataan itu Budi sampaikan merespons pertanyaan terkait Projo Jawa Timur yang mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres di 2024.
Adapun kini, usia putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi batas minimal pendaftaran pada 40 tahun.
“Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, Minggu ini [putusan] MK, iya kan,” kata Budi di Kompleks Istana Merdeka, Senin (9/10).
Budi tidak mempermasalahkan Projo di daerah menyuarakan dukungan kepada Gibran untuk maju sebagai bacawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. Menurutnya, suara-suara tersebut wajar di negara demokrasi.
Kendati demikian, Budi enggan menjawab lebih detail ketika ditanya sikap Projo pusat. Budi meminta publik menunggu putusan Projo terkait pilihan pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Rakernas pada 14 Oktober 2023 mendatang di Indonesia Arena, Jakarta.
“Ya nanti tunggu. Sabtu, Sabtu, Sabtu. Tanggal 14 kan kita Rakernas. Pak Presiden akan hadir, akan membuka tanggal 14 Oktober,” jelas dia.
Terdapat banyak pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres ke MK. Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan angka di bawahnya.
Selain itu, ada juga pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan hingga saat ini.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.
Terpisah, kuasa hukum perkara 29/PUU-XXI/2023, Francine Widjojo mengatakan belum menerima panggilan sidang dari MK.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun, belum direspons.
Menurut penelusuran CNNIndonesia.com pada laman resmi MK hingga pukul 16.54 WIB, belum ada jadwal sidang pengucapan putusan soal gugatan usia capres-cawapres hingga 19 Oktober mendatang.(CNNIndonesia)
Editor : Redaksi