Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sengketa Lahan Kuburan Lempake Loktuan, Ahli Waris Minta Ganti Rugi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Status kepemilikan lahan kuburan Lempake Loktuan masih berpolemik. Pahliansyah (41) yang mengaku sebagai pemilik lahan meminta haknya atas tanah yang telah dijual oleh beberapa pihak yang turut mengakui kepemilikan tanah tersebut.

Sebagai ahli waris Pahliansyah menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kota Bontang lantaran membayar pembebas lahan tersebut ke orang yang bukan pemilik sebenarnya.

Pahliansyah menceritakan dirinya adalah ahli waris asli dari mendiang kedua orang tuanya sebagai pewaris lahan yang sebelumnya milik sang kakeknya. Tanah berukuran 41.736 meter persegi atau sekitar 4 hektar itu tadinya dimiliki orang tuanya dan 2 Saudara dari orang tua Pahliansyah.

“Sebelumnya orang tua saya yang garap lahan tersebut, karena orang tua saya pindah ke Tanjung Limau, jadi tanah ini dititipkan sama orang tua saya ke keponakannya yang tinggal di Guntung, untuk dirawat,” ucapnya pada redaksi , Rabu (18/10/2023).

Tanpa sepengetahuan orang tua Pahliansyah ternyata orang ini (keponakan) diam-diam membuat surat segel, karena pemerintah Kota Bontang akan melakukan pembebasan lahan pada saat itu.

“Orang tua saya dapat kabar dari orang Selambai bahwa, si keponakan ini diam-diam membuat surat segel atas tanah yang dimiliki orang tua saya, merasa tidak terima orang tua saya mendatangi orang yang dititipkan tanah, jadi diadakan pertemuan lah sekitar tahun 90an kalau tidak salah, dan orang-orang ini memberi saran untuk melakukan tuntutan ke Pengadilan Negeri, karena dulu di Bontang belum ada PN, maka kasusnya masuk di PN Tenggarong,” pungkasnya.

Saat perkara mulai berjalan, ke 4 tergugat tersebut telah beberapa kali di undang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, tetapi tidak pernah datang, maka pada tahun 2000 keluarlah putusan tetap dari pengadilan negeri (PN) tenggarong yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik orang tua Pahliansyah.

Baca Juga  Antrean Solar di SPBU KM 6 Dialihkan ke Jalan Flores Bontang

“Sesuai keputusan PN Tenggarong bahwa sah tanah ini milik kedua orang tua saya,”kata dia.

Pada saat itu Pahli telah membayar pengacara untuk melakukan pembebasan lahan, tetapi tidak dilakukan oleh si pengacara tersebut, tanpa sepengetahuannya lahan tersebut telah dua kali dilakukan pembebasan, pada tahun 2003 pemkot Bontang melakukan pembebasan lahan sekitar sekitar 2,7 hektar, dan yang kedua pembebasan lahan pada tahun 2015, dan semua hasil pembebasan itu Pahliansyah tidak ada menerima uang sepeser pun.

“Sebagai ahli waris saya menuntut ganti rugi, maka kasus ini saya buka kembali, bukan bermaksud membongkar lahan kuburan yang telah ada,”pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Lely Triantini mengatakan, permohonan yang diterima PN Bontang merupakan delegasi dari PN Tenggarong perkara pada tahun 2000.
“Jadi ada permintaan untuk menelaah kembali berkas yang lama, ternyata delegasinya belum dilaksanakan, dan mengenai objeknya agar jelas, maka kami melakukan pencocokan lokasinya,” ucapnya.

Untuk tahap awal yang dilakukan menunjuk pada peletakan sita eksekusi delegasi belum sampai ke eksekusi real nya.

“Baru pencocokan saja, belum sampai ke pengosongan tanah, cuman informasi yang beredar berbeda, maka jadi memanas, maka miskomunikasi ini perlu kita jelaskan ke masyarakat,”ucapnya,

Lebih lanjut, Lely mengatakan, jika nanti ada masyarakat yang merasa tidak terima, mereka bisa mengajukan upaya hukum yang berlaku, dan sesuai dengan tahapannya.

Hari ini pihak PN Bontang, beserta pemilik lahan, dan bagian Badan Pertanahan melakukan peninjauan lokasi mengenai batas patok yang dimiliki orang tua Pahliansyah.

Ditempat yang sama, Aksan selaku pengacara tergugat Abdul Hamid Badui mengatakan, bahwa pihak tergugat akan melakukan perlawanan atas putusan Verstek, ia sudah mengumpulkan bukti dan data-data penunjang, terkait ketidakhadiran kliennya saat panggilan PN Tenggarong, karena nama yang tertera di undangan yaitu Hamid, sedangkan nama kliennya bernama Abdul Hamid Badui.

Baca Juga  Rencana Mutasi Jilid IV, Wawali Bontang : OPD akan Dievaluasi

“Kami akan melakukan perlawanan hukum, dengan data dan fakta yang kami punya.” kata dia.

Selain kliennya, ada beberapa pihak yang juga akan rencananya akan menggugat balik para ahli waris.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang M. Syaifullah mengatakan, dirinya hanya diperintahkan untuk memantau, bagaimana hasil hari ini , akan dibicarakan terlebih dahulu kepada Wali kota dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Saya tidak bisa berkomentar, biar pak Wali dan bu Sekda nanti yang memutuskan, nanti akan kami telaah dulu lahan yang telah pemkot bebaskan saat itu,”tutupnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply