Digugat Raking, Ketua DPD Berkarya Bontang : PAW Sesuai Arahan Pusat

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang, Eko Satrya menanggapi gugatan yang dilayangkan anggota DPRD Bontang, Raking, eks kader Berkarya. Menurut Eko
sesuai arahan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Berkarya, disebutkan bahwa Anggota DPRD dari Partai Berkarya yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan Pemilu Tahun 2024, harus mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Berkarya.

“Terkait hal tersebut, maka Partai Politik mempunyai kewenangan mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, melanggar AD dan ART,” jelas Eko, Selasa (09/01/2024).

Lebih lanjut, dijelaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Raking resmi diberhentikan dari Partai Berkarya per tanggal 28 November 2023. Posisi Raking sebagai Anggota DPRD Kota Bontang akan digantikan oleh Tri Ismawaty.

“Perihal pergantian itu sudah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang ke DPRD Kota Bontang melalui Surat Nomor : 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023 perihal : Permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bontang an. Raking,” paparnya.

Hal itu juga merujuk dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagaimana mana diketahui, pada pemilu tahun 2024 Raking tercatat pada Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Gerindra, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan.

“DPD Partai Berkarya Kota Bontang mengingatkan kembali, apa yang dimaksud dengan (PAW) itu. Penggantian Antar Waktu adalah Pengisian Jabatan Legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh Partai Politik atau Badan Kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum, dengan melibatkan KPU sebagai Tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pada kursi legislatif,” tambah Ketua DPD Berkarya Bontang.

Baca Juga  Ujung Pelabuhan Tanjung Laut Indah Jadi Tempat Wisata Baru Warga Bontang

Disinggung soal pernyataan tim kuasa hukum Raking yang mengatakan kepindahan kliennya ke partai lain, telah mendapat restu Berkarya dengan tanpa dilakukan PAW, Eko menampik hal tersebut, menurutnya hal tersebut menyalahi peraturan yang berlaku.

“Soal diizinkan kadernya (Berkarya) pindah partai, waduh tambah ngaco ini, kalau pindah partai ya harus mundur dulu dong dari keanggotaan partai sebelumnya, kalau mundur berarti kembali ke laptop alias kembali ke aturan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya.

Partai Berkarya digugat Raking ke Pengadilan Negeri (PN) pada 19 Desember 2023, atas perkara melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak.

Diketahui pada Selasa (09/01/2024) Pengadilan Negeri Kota Bontang menggelar sidang mediasi terhadap penggugat Raking dan Tergugat Partai Berkarya, namun sidang mediasi ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (11/01/2024).

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply