Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Panwascam Bontang Barat Beri Pendalaman Teknis Tupoksi PTPS

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Bontang Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) sesi terakhir bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, di gedung Kecamatan Bontang Barat, Kamis (8/2/2024).

Ketua Panwascam Bontang Barat, Bahrun Amin mengatakan, sudah 3 kali dilaksanakannya bimbingan teknis (bimtek) untuk memberikan pemahaman kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing PTPS. Dirinya juga meminta kepada seluruh PTPS agar bisa bekerja sesuai tupoksinya.

“Ini sudah bimtek ke 3, saya harap PTPS sudah paham apa yang menjadi tupoksi nya saat pemilu berlangsung, dan semua masalah di TPS bapak ibu harus bisa menyelesaikannya di tingkat PTPS, jika ada yang menelpon di hari H, saya anggap PTPS nya gagal bimtek,” ungkapnya, Kamis (8/2/2024).

Ditempat yang sama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Erwin mengatakan, dalam bimtek terakhir ini semua PTPS harus sudah memahami peran dan fungsi saksi dalam pemilihan umum 2024.

“Pemilu tinggal beberapa hari lagi, harapannya semua PTPS sudah memahami fungsi saksi, dan harus bisa mengatasi semua permasalahan yang terjadi di TPS,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan beberapa yang menjadi tugas saksi dalam pemilu yaitu, saksi TPS meliputi mengawasi proses pemungutan suara, mencatat dan melaporkan segala bentuk pelanggaran, serta memastikan kesaksian yang akurat dalam hal-hal yang terkait dengan proses pemungutan suara. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses perhitungan suara dan pencatatan hasilnya.

Sebagai peserta Pemilu, saksi TPS juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik. Mereka juga harus mematuhi aturan serta koordinasi dengan petugas Pemilu lainnya.

Baca Juga  MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg"

Lebih lanjut, selain tugas saksi, ada beberapa hal juga yang menjadi larangan yaitu, saksi dilarang untuk mempengaruhi serta mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, saksi dilarang melihat pemilih mencoblos Surat Suara hingga ke dalam bilik suara, saksi TPS dilarang untuk mengerjakan dan membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan yang terakhir saksi TPS dilarang mengganggu kerja KPPS melakukan tugas dan wewenangnya, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara.

Yang paling fatal yang tidak boleh dilakukan PTPS yaitu, meninggalkan atau membiarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam keadaan kosong.

“Saya ingatkan untuk semua PTPS jangan pernah meninggalkan TPS dalam keadaan kosong, jangan sampai kejadian tahun sebelumnya terulang kembali, sampai saya dimarahi oleh KPU pusat, itu hal yang fatal, jadi tidak boleh meninggalkan TPS sampai semua tahap perhitungan, pencatatan hasil suara dan yang lainnya dinyatakan selesai,” ungkapnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply