KITAMUDAMEDIA, Bontang – Meski sudah membayar iuran pengangkutan sampah di RT, warga tetap harus membayar retribusi sampah.
“Kalau ada iuran RT, tetap juga restribusi ini dibayar untuk pembayaran jasa,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Syakhruddin, saat dihubungi Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, penarikan retribusi sampah bagi warga mulai berlaku pada 1 Maret 2024 mendatang.
Secara teknis, retribusi sampah nantinya akan masuk direkening tagihan air PDAM Tirta Taman Bontang.
Nominal yang harus dibayarkan warga berbeda-beda. Tergantung golongan listrik. Untuk rumah tangga golongan 2A atau yang menggunakan daya 900 kWH, akan dikenakan biaya sebesar Rp 3.500.
Sedang yang menggunakan daya listrik 1.300 kWH atau golongan 2B, pungutannya Rp 5.000. Terakhir golongan 3B dengan daya di atas 1.300 kWH, tagihan retribusi sampahnya Rp 7.500.
“Akan diberlakukan retribusi daerah berdasarkan jenis golongan,” ucapnya.
Retribusi sampah tersebut, kata Syakhruddin, merupakan pembayaran jasa pengolahan sampah dari TPS, TPST, TPS3R hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).(*)
Reporter: Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir