Diusung Jadi Calon Walikota Bontang, Kepala Bakesbangpol Sigit Terancam Dibebastugaskan Setahun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sigit Alfian terancam dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Ia bakal dibebastugaskan selama setahun, jika terbukti terlibat politik praktis.

Diketahui, Sigit diusung oleh Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) maju sebagai calon walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Padahal, statusnya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baksbangpol).

Plh Sekretaris Daerah Kota Bontang, Ahmad Suharto menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam ASN, Sigit dianggap menyalahi aturan.

“Beberapa waktu lalu sudah pernah kami panggil pak Sigitnya untuk dimintai keterangan, dan beliau membenarkan bahwa dia diusung pada Pilkada mendatang. Karena sesuai aturan yang berlaku, kita berikan sanksi kepada beliau,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Pemkot sudah berdiskusi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perkara tersebut dan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. KASN pun mendukung untuk memberikan sanksi kepada Kepala Kesbangpol tersebut.

Sanksinya, jika Sigit tetap berpolitik, maka pemerintah memberikan dua pilihan yaitu mengambil cuti atau berhenti dari jabatannya. Karena menurut aturan, pegawai negeri tidak diperbolehkan berpolitik demi terjaganya netralitas ASN.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Pegawai negeri tidak boleh ada konflik kepentingan dalam politik. Pilihannya kalau tidak cuti, ya mengundurkan diri dari jabatannya yang sekarang, dan akan menjadi staff biasa,” ungkapnya.

SK sudah diberikan kepada Sigit terhitung sejak 29 Februari lalu. Pemerintah memberikan hak kepada yang Sigit untuk mengajukan keberatan kepada pemerintah, terhitung mulai 1 sampai 25 Maret 2024.

Baca Juga  Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pelajar SMK Terancam Bui 15 Tahun

Namun jika dalam kurun waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak mengajukan sanggahan ataupun keberatan, maka dianggap Sigit menerima keputusan untuk diberhentikan.

Sebaliknya jika mengajukan keberatan, maka keberatan tersebut akan disampaikan ke walikota, apakah kebertannya akan disetujui atau tidak.

“Alurnya begitu, jika keberatan dengan keputusan pemerintah, Pak Sigit berhak mengajukan keberatan,” kata dia.

Dikatakan Suharto, hingga saat ini Sigit masih berstatus Kepala Bakesbangpol Kota Bontang sampai tanggal yang ditentukan 25 Maret mendatang.

“Kita tidak mungkin langsung memutus begitu saja. Ada proses yang harus dilalui. Jika nanti beliau mengajukan keberatan, prosesnya akan terus berjalan sampai nanti ditemukan hasil akhir,” ungkapnya.

Dikonfirmasi berbeda, Kepala Bakesbangpol Sigit Alfian mengaku sudah menerima SK non job dari Pemkot Bontang. Namun hingga saat ini ia belum memberikan jawaban terkait hal tersebut, lantaran ia merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukannya.

“Iya saya sudah terima SK non job, tapi saya punya hak jawab sampai tanggal 25. Sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol,” ungkapnya.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply