Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tiga Hari Digelar, 44 Pengendara di Bontang Terjaring Razia

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 44 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Patuh Mahakam 2024 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang. Operasi ini baru berjalan selama 3 hari, terhitung sejak 4 Maret lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatlantas AKP MD Djauhari mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Selama 3 hari ini, kurang lebih ada 20 pelanggar yang terjaring tidak memiliki SIM, langsung kita lakukan penilangan,” ucapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (7/3/2024).

Selain tidak memiliki SIM, pelanggaran yang juga ditemukan antara lain pajak kendaraan yang sudah mati, kendaraan menggunakan knalpot brong, dan tidak membawa STNK.

“Pagi tadi kami lakukan Operasi Mahakam di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kami temukan ada 5 pengendara yang terjaring razia. Kebanyakan tidak membawa dan memiliki SIM,” terangnya.

Dirincikan, hari pertama ada 11 pengendara yang ditilang, hari kedua 28 pengendara, dan di hari ketiga sebanyak 5 kendaraan yang terjaring razia.

Kendati demikian, AKP Djauhari mengingatkan kepada seluruh pengendara, agar mematuhi peraturan, melengkapi surat-surat kendaraan, memakai atribut yang sudah ditentukan seperti helm, dan untuk mobil mengenakan sabuk pengaman. Hal tersebut dilakukan untuk membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Saat berkendara pastikan surat lengkap. Buat anak yang masih di bawah umur tidak boleh mengemudikan kendaraan. Selain memang sesuai aturannya, hal tersebut agar terhindar dari kecelakaan,” pungkasnya.(*)

Reporter : Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Pelaku Balap Liar Diancam Denda 3 Juta atau Kurungan 1 Tahun

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply