KITAMUDAMEDIA, Bontang – Meski berstatus sebagai Kota Ramah Anak, Pemasangan reklame produk rokok tak sepenuhnya dilarang di Kota Bontang.
Menurut Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok, setidaknya ada 14 lokasi di Bontang yang diberi lampu hijau memasang iklan rokok.
Di antaranya, Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Aip KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan MH. Tamrin, Jalan AM. Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kepala Subbid Perencanaan dan Penggembangan Potensi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Ridwan mengatakan, sebelum memasang iklan produk rokok, penyelenggara terlebih dulu harus mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
“Kalau mengikuti aturan ada tempat-tempat yang diizinkan untuk pemasangan reklame rokok. Namun sebelum pemasangan reklame, harus ada izin dahulu dari pihak PTSP,” terang Ridwan kepada redaksi, Rabu (13/3/2024).
Jika telah mengantongi izin, Bapenda bisa menarik pajak reklame tersebut sebesar 25 persen, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran pemasangan reklame maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa, teguran lisan, teguran tertulis dan pembongkaran.
“Kalau ada ditemukan reklame tak berizin dan pemasangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan kita sanksi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir