KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mekanisme usulan dana hibah akan diubah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) mulai 2025 mendatang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia mengatakan perubahan tersebut seiring dengan regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
“Jadi permohonan dana hibah sudah tidak lagi dilakukan secara fisik menggunakan proposal, tapi harus diinput di aplikasi SIPD-RI. Selain memudahkan, tujuan penggunaan aplikasi ini untuk mencegah adanya tindak korupsi,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penelitian Pengembangan, Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan (P3EP) Bapelitbang Bontang, Diny Prathiwi mengatakan pengusulan hibah oleh individu/perseorangan, organisasi kemasyarakatan lainnya paling lambat hingga 30 Maret 2024.
“Bagi yang ingin membuat pengajuan diberikan kesempatan hingga tanggal yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Dijelaskan, organisasi maupun lembaga yang mengajukan dana hibah, minimal sudah berdiri selama 1 tahun, yang diketahui oleh kelurahan. Kemudian, tiap organisasi dan lembaga harus membuat akun di SIPD-RI. Setelah aku terverifikasi, barulah bisa mengajukan proposal dana hibah.
“Nanti akan diverifikasi oleh mitra Bapelitbang, verifikasi kelurahan, kecamatan, dan mengisi beberapa persyaratan lainnya,” paparnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari setiap organisasi, organisasi bentukan pemerintah sebanyak 13 organisasi, organisasi/ lembaga kemasyarakatan sebanyak 48 organisasi sedangkan dari unit sekolah sebanyak 18 sekolah SMA/SMK, 20 sekolah SMP, 27 sekolah dasar, dan 52 dari taman kanak-kanak.(*)
Reporter: Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir