KITAMUDAMEDIA,Bontang- Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam. Zakat fitrah dibayarkan pada saat bulan Ramadan sebelum Idul Fitri setiap tahunnya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui situs BAZNAS atau offline dengan mendatangi amil secara langsung. Berikut tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.
Pengertian Zakat Fitrah
Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Aturan Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Adapun untuk tahun 2024, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Cara bayar zakat fitrah Online dan Offline
BAZNAS menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Berikut ini adalah cara pembayaran zakat fitrah secara online dan offline.
Pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs BAZNAS:
- Buka situs Baznas https://baznas.go.id/bayarzakat
- Lalu, pilih jenis dana zakat dengan “Zakat Fitrah”
- Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah
- Kemudian, isi nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
- Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk lakukan pembayaran
- Pilih metode pembayaran zakat fitrah
- Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Selanjutnya, klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
- Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.
Pembayaran zakat fitrah secara offline:
- Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat fitrah, seperti masjid atau lembaga.
- Bawa zakat fitrah yang akan dibayarkan
- Setelah bertemu dengan Amil, lafalkan niat. Biasanya, dilakukan dengan berjabat tangan.
- Setelah itu, Amil akan mencatat nama Anda dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.
Niat bayar zakat fitrah adalah sebagai berikut.
Bacaan Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ
نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.(detiknews)
Editor : Redaksi