Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Uang Rp 76 Miliar dan Logam Mulia Disita

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis digeledah, uang Rp 76 miliar dan logam mulia disita.

Jadi tersangka kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Rumahnya pun digeledah dan sejumlah uang disita.

Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 76 miliar dari rumah Harvey Moeis. 

Suami dari Sandra Dewi ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah yang merugikan negara capai Rp 271 triliun.

Tak cuma menyita Rp 76 miliar di rumah Sandra Dewi Kejagung juga menyita logam mulai milik Harvey dan Sandra Dewi. 

Terkait temuan fantastis ini netizen mengaku heran.

“Nyimpen uang cash sebanyak itu, gua ada cash Rp100.000 di dompet bolak balik gue cek masih ada apa enggak,” kata netizen

“Kalau Sandra Dewi sampai nggak tahu kayaknya gak mungkin,” kata netizen

“Yang disita belum ada Rp1 triliun,” kata netizen

“Duit banyak gitu di rumah, aduh,” kata netizen.

“Pak itu semua uang kita, dibagi-bagikan lah,” kata netizen

“Apakah masih ada yang mengidamkan suami Sandr Dewi? Hahaha,” kata netizen

“Anda sudah membuat lumpuh keadaan kami di pulau Bangka tuan,” kata netizen

Sandra Dewi Belum Jenguk Suami di Penjara

Bak menghilang, Sandra Dewi  diketahui belum menjenguk Harvey Moeis sejak ditetapkan jadi tersangka.

Keberadaan sang artis pun dipertanyakan.

Sebagai informasi, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi timah pada, Rabu (27/3/2024).

Setelah dtetapkan menjadi tersangka, Harvey Moeis pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis  disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Juga  Cegah Abrasi, FBR Minta Pulau - pulau Dibuatkan Pemecah Ombak

Meski kini sudah ditahan, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.

Hal itu disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).

“Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis),” kata Ketut Sumedana.

Terkait kasus Korupsi  yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif,” katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.

“Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan,” ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.

“Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai,” ucapnya.

Kemungkinan Sandra Dewi Ikut Terseret

Di sisi lain, pakar hukum Firman Chandra turut menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus tersebut, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya,” ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga  Peringatan Hari Raya Nyepi di Bontang, Tanpa Ogoh-Ogoh

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi  tersebut bisa dilakukan penyidikan.

“Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa.”

“Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun,” katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

“Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang,” terangnya.

Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

“Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif.”

“Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal,” pungkasnya. (Tribunkaltim.co) 

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply