KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua kontraktor Bontang kena tipu proyek fiktif oleh oknum ASN di Kelurahan Guntung dengan kerugian senilai Rp 480 juta.
Pelaku oknum ASN diduga melakukan penipuan atas pekerjaan pengadaan barang dan memalsukan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) atas proyek tahun anggaran 2023 lalu.
Salah satu korban, Sri melalui kuasa hukumnya Ngabidin Nurcahyo menceritakan kasus tersebut bermula sejak Januari 2023 lalu. Oknum ASN itu awalnya menawarkan korban
kerja sama beberapa proyek diantaranya pekerjaan fisik pengadaan meubelair, laptop, Ipad, printer, scanner, dan CCTV untuk Kelurahan Guntung.
“Korbannya bukan hanya Ibu Sri, ada juga Pak Burhan. Awalnya si oknum ini menawarkan pekerjaan di lingkungan Kelurahan Guntung, karena mereka juga sudah cukup saling kenal, maka tidak ada kecurigaan bahwa akan ditipu. Korban tersebut awalnya mengambil pekerjaan fisik yang ada di RT 16,02,11,14, dan RT 05 di wilayah Kelurahan Guntung, kemudian oknum ASN ini meminta korban untuk menghitung anggarannya berapa, setelah ketemu angkanya, korban diminta untuk mentransfer dana backup sebesar 5 persen dari nilai kontrak untuk memperlancar pekerjaan,” jelas Ngabidin kepada awak media, Senin (01/04/2024).
Belum tuntas pembayaran proyek pertama, April 2023, pelaku kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp.150 juta. Lagi – lagi korban diminta mentransfer fee ke oknum ASN tersebut.
“Jadi kedua korban ini sudah mentransfer 5 persen dari nilai kontrak kepada oknum ASN, dan membeli barang yang diminta seperti laptop, ipad dan printer, scanner dan langsung diberikan ke oknum ASN itu. Nah setelah berjalannya waktu para korban meminta dokumen pencairan atas pekerjaan tersebut, namun oknum ini mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lagi dan terus seperti itu,” ungkapnya.
Belakangan baru diketahui jika proyek yang korban kerjakan tersebut fiktif.
“Ketahuannya saat korban menemui Lurah Guntung, menanyakan dan menagihkan pembayaran atas pekerjaan tersebut, dan ternyata pekerjaan tersebut tidak bisa ditagihkan karena pekerjaan tidak ada , DPAnya fiktif,” kata kuasa hukum korban.
Ditambahkan Ngabidin, untuk melancarkan aksinya, pelaku memalsukan dokumen proyek, tanda tangan lurah hingga stempel kelurahan.
“Setelah terbongkar, sempat dimediasi dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tapi kenyataannya setelah 1 bulan, bukan dibayar malah oknum ASN itu nyuruh ketemu dengan pengacaranya. Jadi kami (korban) laporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan,” ujar Ngabidin.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati membenarkan adanya kasus tersebut dan saat ini Pemerintah Kota Bontang tengah memproses aduan yang masuk melalui inspektorat tersebut. Aji menegaskan pemkot akan memberi sanksi terhadap pelaku yang merupakan ASN.
“Ini kasus sudah lumayan lama, dan memang kasus ini merupakan kasus personal jadi sebenarnya tidak ada sangkut paut yang merugikan negara, tapi pemerintah Bontang pasti akan memberikan sanksi, bisa jadi penurunan pangkat dan lain sebagainya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” papar Sekda (02/04/2024).
Sebagai informasi, hingga berita ini terbit, redaksi kitamudamedia.com masih mencoba menghubungi pihak kepolisian Polres Bontang untuk melakukan konfirmasi terhadap laporan korban proyek fiktif yang dilakukan oknum ASN di Kelurahan Guntung, Bontang.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi