KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, menyatakan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin tidak memenuhi syarat bakal calon kepala daerah melalui jalur independen (perseorangan).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Muzarrobby Renfly mengatakan, sejak menyerahkan berkas persyaratan pada hari terakhir Minggu 12/5/2024 malam, KPU memberikan waktu selama 3×24 jam untuk pihak paslon perseorangan mensubmit data ke Silon.
“Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk melakukan upload data,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (16/5/2024).
Namun pihak paslon tidak bisa menyelesaikan proses submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu yang diberikan 3 x 24 jam yang berakhir pada pukul 23.59 malam tadi. Maka pasangan Basri dan Chusnul Dhihin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Iya dinyatakan TMS,” ucapnya singkat.
Dijelaskannya, calon perseorangan harus menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon.
Sebelumnya, KPU Bontang menerima berkas pencalonan Basri-Dhihin. Status penerimaan dukungan untuk maju jalur independen memenuhi syarat. Basri-Dhihin kumpulkan 16.010 (enam belas ribu sepuluh) dukungan. Rinciannya, 6.791 pendukung di Bontang Utara, 7.869 di Bontang Selatan, dan 1.350 dukungan di Bontang Barat.
“Pasangan calon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin memenuhi syarat dukungan minimal yakni 13.160 dukungan. Sementara yang dikumpulkan ada 16.010 dukungan,” paparnya Ketua KPU Bontang.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi