KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gagal maju lewat jalur perseorangan gegara berkas telat dikirim ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pasangan bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dhihin mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (20/5/2024).
“Hari ini kami ajukan ke Bawaslu,” ungkap Chusnul Dhihin saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com.
Ditanya soal langkah politik yang bakal diambil untuk memuluskan jalannya jadi salah satu kandidat di Pilkada Bontang November mendatang, owner Dunia Fried Chicken (DFC) ini mengaku akan mengikuti arahan tim Basri Rase berjuang di jalur independen.
“Saya mengikuti instruksi dan arahan relawan Basri – Chusnul untuk berjuang di jalur independen,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Atrian membenarkan jika tim pasangan Basri Rase – Chusnul Dhihin sudah mengajukan sengketa pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.
“Pengajuan sudah kami terima hari ini,” terang Aldy.
Diberitakan sebelumnya, cuma gegara kehabisan waktu mengirim berkas ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), aplikasi yang digunakan satuan KPU, pasangan calon (paslon) Basri Rase – Chusnul Dhihin dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bontang jalur perseorangan.
Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa mengatakan, sejatinya dokumen fisik paslon Basri-Dhihin sudah memenuhi syarat. Baik secara jumlah pendukung maupun sebaran dukungan. Hanya saja, file dukungan itu sudah terupload di Silon namun belum dikirim.
“Kami menerima dokumen fisik, tapi dokumen fisik itu harus di upload kembali ke Silon dan harus di submit (dikirim),” ungkap Acis saat menggelar bincang media, Kamis (16/5/2024).
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir