KITAMUDAMEDIA, Bontang – Duet pasangan calon (paslon) Basri Rase dan Chusnul Dhihin dapat “kartu kesempatan” kembali jadi kandidat dalam Pilkada Bontang jalur perseorangan, usai ajukan gugatan atas putusan KPU yang menyatakan pencalonannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Lewat mediasi yang dihelat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang pada Rabu (22/5/2024), tiga permohonan yang diajukan tim Basri-Dhihin dikabulkan. Seperti tagline-nya, incumbent sekali lagi dapat kesempatan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta mengirimkan surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan.
Ketua KPU Kota Bontang, Muzarobby Renfly mengatakan kesempatan itu diberikan sesuai dengan putusan Bawaslu atas pemohonan keberatan yang diajukan tim Basri-Dhihin.
“Pertimbangannya yang pertama dari hasil permohonan keberatan yang diajukan (tim Basri-Dhihin) ke Bawaslu, kemudian juga hasil putusan Bawaslu yang harus kami (KPU) hormati. Ya akhirnya kami merasa bisa, kami berikan akses Silon sesuai kemampuan kami. Yang penting prosesnya sudah dilalui melalui mediasi,” terang Robby.
Terkait penambahan waktu yang juga masuk dalam permohonan yang dikabulkan, kata Robby, sebenarnya waktu yang diberikan hanya 1×24 jam. Sisanya untuk berjaga-jaga adanya masalah teknis.
“Yang mereka harus tempuh itu 1×24 jam. Kalau yang 1×24 jam lagi untuk menjaga supaya tidak terjadi error kalau mereka masih beralasan susah upload,” ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan tim memperbaharui data usai diberikan akses membuka Silon, ia tidak menapik hal itu bisa saja terjadi. Namun pihaknya akan melakukan monitoring untuk meminimalisir celah itu dimanfaatkan.
“Kami (KPU) tidak beri akses untuk perbaharui data, hanya saja tidak menutup kemungkinan karena akes itu terbuka. Makanya kami melakukan controlling dengan kami memantau. Ibarat kita bukakan pintu rumah, kita kan gak tau orang itu masuk dapur atau kamar mandi. Analoginya seperti itu. Tapi tetap kami pantau, jangan sampai ada hal-hal yang tidak masuk dalam subtansi termohon,” paparnya.
Sementara terkait kebijakan membuka kembali Silon bagi calon yang sudah dinyatakan TMS, ia katakan tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hanya saja kebijakan itu diambil pun hasil arahan dari KPU Provinsi Kaltim.
“Di PKPU tidak dibunyikan soal Silon, itu hanya di juknis. Hanya ini masuk arahan provinsi. Kami meminta arahan dari provinsi untuk langkah yang baik. Kami gak berani ngambil kebijakan sepihak tanpa ada pertimbangan dari teman-teman provinsi,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir