KITAMUDAMEDIA, Bontang – Permohonan pasangan calon (paslon) independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin terkait permintaan mengakses kembali Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dipenuhi usai musyawarah bersama KPU dan tim paslon yang difasilitasi Bawaslu Bontang, Rabu (22/05/2024).
Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa menjelaskan hasil musyawarah menyepakati KPU Bontang memberikan kesempatan membuka kembali akses SILON untuk mensubmit data dan jumlah dukungan dalam waktu 2x24jam terhitung sejak akses SILON dibuka. “ Dari hasil musyawarah sejak pukul 10.00 sampai 11.30 wita, di kantor Bawaslu. Disepakati, KPU Bontang memberi kesempatan kepada tim paslon untuk melakukan submit data dan jumlah dukungan ke dalam SILON tidak berubah dari jumlah 16.395 dukungan sesuai data terakhir yang diterima oleh KPU Bontang dalam SILON pada 16 Mei 2024 lalu. Yang selanjutnya akan dilakukan proses Verifikasi administrasi hingga tgl 29 mei 2024,” jelas Acis melalui pesan singkat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan kapasitas Bawaslu hanya mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk dilakukan musyawarah, dari situ disepakati KPU memberikan kesempatan untuk membuka kembali SILON, selanjutkan menjadi ranah KPU Bontang secara berjenjang.
“Bukan permohonannya (tim paslon Basri-Chusul) dikabulkan tapi ini masih dalam proses musyawarah dan disepakati bersama SILON kembali dibuka. Kan belum masuk ke ruang ajudikasi,” kata Aldy.
Sebelumnya,Kamis (16/5/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, menyatakan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin tidak memenuhi syarat bakal calon kepala daerah melalui jalur independen (perseorangan). Sebab. pihak paslon tidak bisa menyelesaikan proses submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu yang diberikan 3 x 24 jam yang berakhir pada pukul 02.30 malam tadi. Maka pasangan Basri dan Chusnul Dhihin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi