KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus asusila yang dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren di Kota Bontang beberapa waktu lalu telah masuk tahap baru. Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang, Ngurah Manik Sidharta mengatakan terdakwa pimpinan Ponpes FM (47) telah menjalani sidang pertamanya pada 16 Mei lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
“Iya sudah sidang pertama bulan lalu,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia, Jumat (07/6/2024).
Ia juga mengatakan, tidak ada ataupun keberatan dari terdakwa FM, maka sidang dilanjutkan ketahap sidang pembuktian dari penuntut umum.
“Setelah sidang pembuktian dari penuntut umum, baru masuk ke tahap pembuktian dari terdakwa,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, FM yang merupakan pimpinan Ponpes tersandung kasus pelecehan seksual kepada salah seorang santrinya, yang sudah dilakukan sejak tahun 2022. Kelakuan FM baru terungkap pada tahun 2023 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2023.
Atas perbuatannya, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliar,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir