KITAMUDAMEDIA, Bontang – Per 1 Juli pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menunjukkan BPJS kesehatan. Hal itu sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dilakukan serentak di wilayah Kalimantan Timur.
“Aturan baru mengurus SIM harus punya kartu peserta BPJS Kesehatan. Pada 1 Juli nanti akan kami (polisi) sosialisasikan ke masyarakat Bontang,”ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas MD Djauhari, pada Senin (10/6/2024).
Lanjut, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS dan ingin mengurus SIM, Polres Bontang akan bekerja sama dengan petugas BPJS Kota Bontang untuk hadir di Polres Bontang agar dapat langsung melayani masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
“Ini bukan mempersulit, tapi ingin memastikan semua masyarakat Bontang khususnya sudah terjamin kesehatannya di BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Selain itu bagi masyarakat yang sudah memiliki BPJS kesehatan agar memastikan kepesertaannya aktif sebelum mengurus SIM. Karena jika tidak memiliki dan tidak aktif BPJS Kesehatannya kepolisian tidak akan menyerahkan SIM-nya.
“Kalau tidak ada BPJS-nya kita tidak akan berikan SIM-nya. Ini akan berlaku bagi perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir