KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), salah satunya Kota Bontang.
Berdasarkan rilis putusan MK, 6 TPS yang dimaksud di antaranya TPS 05 Api-Api, TPS 02 Bontang Kuala, TPS 19 Guntung, TPS 18 Gunung Elai, TPS 26 Gunung Telihan, dan TPS 04 Tanjung Laut.
Dikonfimasi terkait hal tersebut, Komisioner KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa membenarkan adanya perhitungan suara ulang di 6 TPS di Kota Bontang. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan dan bagaimana teknis perhitungan ulangnya.
“Sekitar 6 TPS dan tersebar di 3 kecamatan. Putusannya kan baru kemarin, jadi kami masih menunggu undangan dari KPU Provinsi atau KPU RI untuk membahas hasil putusan itu,” terang Acis, ditemui Selasa (11/6/2024).
KPU kota/kabupaten, lanjutnya, akan diberikan pembekalan terkait teknis perhitungan suara ulang secara detil. Wacananya, bakal dibahas pada Rabu 12 Juni besok.
“Kami masih menunggu arahan dari provinsi bagaimana teknisnya, apakah akan dihitung di satu tempat atau bagaimana,” ujarnya.
Kendati demikian, Acis memastikan tak ada kejadian intimidasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bontang terhadap saksi yang membuat adanya selisih hasil perhitungan suara yang terjadi di Kota Bontang.
Untuk diketahui, duduk perkara berdasarkan putusan MK, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, dan MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS di Kaltim.
Pertimbangan MK terhadap Putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu oleh 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga menimbulkan keraguan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU.
MK juga melakukan uji petik acak terhadap bukti-bukti para pihak, seperti C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR. Hasil uji petik menunjukkan keraguan atas hasil penghitungan suara oleh KPU, antara lain di TPS 27 Mugirejo, TPS 125 Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu. Keraguan ini juga disebabkan oleh KPU yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan pada 3 TPS tersebut.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Demokrat, MK memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara paling lama 21 hari sejak putusan dibacakan.(*)
Reporter : Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir