KITAMUDAMEDIA, Bontang – Trotoar di kawasan perniagaan dan perkantoran di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang kerap kali digunakan sebagai lahan parkir. Hal tersebut jadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad.
Abdul Samad meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas pengendara yang memarkir kendaraannya di trotoar.
Bukan hanya menyalahi aturan, menurut Abdul Samad, penyalahgunaan trotoar bisa membahayakan pejalan kaki. Pun merusak trotoar.

“Kita perlu tindakan konkret dari Dishub untuk mengatasi masalah ini. Jika ada kendaraan yang melanggar, beri peringatan tegas. Paling tidak beri teguran,” ujarnya saat ditemui redaksi kitamudamedia.com, Selasa (23/7/2024).
Abdul Samad menambahkan, Dishub perlu meningkatkan patroli dan penegakan hukum di lapangan jika kedapatan kendaraan memarkir kendaraan di trotoar berulang-ulang.
“Pemasangan rambu dan penghalang di trotoar juga perlu dipertimbangkan untuk mencegah pengendara memarkir kendaraan mereka di tempat yang tidak semestinya,” jelasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat lebih sadar agar lebih taat dan tertib memarkir kendaraannya di lahan parkir yang sudah disediakan.
“Nanti akan kami bahas lebih lanjut dengan Komisi III terkait trotoar ini. Kami harap kesadaran masyarakat juga agar parkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” tandasnya.(Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir