KITAMUDAMEDIA,Bontang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembentukan Kelurahan Baru di Kota Bontang lagi-lagi tertunda. Pasalnya, masa kerja panitia khusus (Pansus) Raperda Pembentukan Kelurahan Baru bakal berakhir pada 31 Juli 2024.
Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kelurahan Baru, Astuti membenarkan hal tersebut. Ia menyayangkan pembahasan terkait pemekaran di Kota Bontang tak lagi bisa dilanjutkan hingga rampung.
“Waktu 3 bulan dirasa kurang. Maka dalam periode ini pembentukan Raperdanya sudah pasti tidak bisa dilanjutkan,” ujar Astuti, ditemui Selasa (23/7/2024).
Bukan cuman keterbatasan waktu, Astuti mengungkapkan hal lain yang jadi kendala yakni beberapa wilayah yang diajukan untuk pembentukan kelurahan baru ternyata tak memenuhi syarat.
“Untuk pembahasan pasal dan isinya sudah selesai pada periode sebelumnya. Cuman ya ada syarat yang ditentukan Kemendagri yang belum terpenuhi,” terangnya.
Kendati demikian, Astuti mengatakan progres regulasi tersebut tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembahasan pasal sudah selesai, tinggal menunggu rekomendasi Kemendagri dan BUMN. Ini poinnya jika tidak dapat rekomendasi maka pembentukan kelurahan tidak bisa dilanjutkan,” tuturnya.(Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir