KITAMUDAMEDIA

Waspada! Pengusaha Bontang Jadi Sasaran Modus Penipuan Berkedok Petugas Pajak

Ilustrasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali muncul. Salah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Bontang mengaku menjadi target oknum yang diduga mencoba mencuri data wajib pajak.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, pengusaha tersebut melaporkan indikasi kebocoran data PKP ke Kantor Pajak Bontang. Dalam laporannya, oknum penipu menghubungi dan mengaku sebagai petugas dari kantor pusat pajak di Jakarta. Oknum tersebut kemudian melakukan verifikasi data dan meminta korban mengikuti prosedur tertentu.

“Oknum tersebut memberitahu bahwa akan dipandu secara online untuk login ke Coretax lalu meminta mengikuti tahapan dari mereka,” ungkap Tika, salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP), Selasa (14/1/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, membenarkan adanya modus penipuan serupa. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan DJP.

“Dari kronologi yang disampaikan, hal tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Sebelum mengikuti langkah yang diperintahkan, sebaiknya lakukan cross-check terlebih dahulu,” ujarnya.

Dwi Astuti memaparkan beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat:

1. Pesan WhatsApp – Periksa nomor WhatsApp melalui laman resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing di situs pajak.go.id.

2. Email Perpajakan – Pastikan email yang diterima menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Jika tidak menggunakan domain tersebut, dipastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. File Berekstensi APK – Abaikan pesan yang memuat file berekstensi APK. DJP tidak pernah mengirim file dalam bentuk tersebut.

4. Tautan Situs – Jangan mengklik tautan yang tidak berakhiran .pajak.go.id. DJP hanya menggunakan domain resmi tersebut.

5. Pengumuman Tes CASN – Lakukan cross-check terhadap pesan undangan atau pengumuman tes CASN yang mengatasnamakan DJP.

Dwi juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi DJP:

Kring Pajak: 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan@pajak.go.id
Twitter: @kring_pajak
Situs: pajak.go.id
Live Chat: www.pajak.go.id

“Masyarakat diharapkan dapat menjaga kerahasiaan dan keamanan datanya,” tutup Dwi.

Reporter : Yulia C.
Editor : Icha Nawir

Exit mobile version