KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan bahwasanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut tarif PPN sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11%. Sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 januari 2025.
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan pajak 12% hanya untuk barang mewah faktanya, kebijakan pajak tidak luput dari barang kebutuhan masyarakat, seperti beras, sabun, deterjen, pulsa, dan lainnya. Untuk meredam gejolak masyarakat pemerintah pun menggelontorkan sejumlah insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya. Beras diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM). Terakhir, pemerintah memberikan diskon 50% tarif listrik dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). Insentif ini sifatnya terbatas, yaitu hanya berlaku 2 bulan, sehingga tidak akan mampu menyelesaikan problem perekonomian jangka panjang.
Mengapa untuk membiayai kebutuhan negara harus mengambil pajak dari rakyat? Indonesia adalah salah satu negara yg menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dan pajak merupakan sumber penerimaan utamanya. Salah satu bukti bahwa pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara ialah peningkatan pemasukan pajak yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. BPS melaporkan bahwa penerimaan pajak mencapai 82,4% dari total penerimaan. Tahun 2024 menjadi tahun dengan penerimaan negara paling tinggi sepanjang sejarah karena diperkirakan mencapai Rp2.802,3 triliun. Mengutip laman Kemenkeu (9-11-2024), hingga 31 Oktober 2024 pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target APBN. Pajak juga digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang.
Jika postur APBN harus bergantung pada pajak, terutama pajak konsumsi seperti PPn dan PPh dari individu sedangkan PPn adalah jenis pajak regresif, tentu beban pajak relatif lebih besar bagi masyarakat miskin yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi. Akibatnya terjadi kemiskinan secara struktural yang mana rakyat kecil menanggung beban yang lebih berat dibandingkan kelompok kaya serta ketimpangan sosial akan semakin menganga. Hal ini akan menambah kesulitan ekonomi rakyat. Dan ketika pendapatan negara dari pajak tidak memadai, menambah utang pun menjadi solusi yang ditempuh. Ini mengantarkan pada ketidakmandirian negara mengurus rakyat dan pintu masuk berbagai intervensi asing yang akan melemahkan negara. Akhirnya pajak dan hutang menjadi masalah jangka panjang dan makin menyengsarakan rakyat.
Pertanyaan besarnya adalah kemanakah sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam dan energi (SDAE) di negeri ini? Apakah tidak dikelola dengan baik atau tidak cukup untuk memenuhi anggaran pendapatan Negara? Faktanya energi, pertambangan dan infrastruktur seringkali di privatisasi. Sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang diterapkan di negeri ini berpijak pada kebebasan kepemilikan. Akibatnya, Negara tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alam (SDA). SDA malah diserahkan kepada pihak swasta (asing dan aseng) yang menjelma menjadi oligarki. Maka pemerintah mengendalikan pajak sebagai pengganti. Kenaikan pajak juga ditujukan memberikan perlindungan terhadap para pemodal. Insentif pajak diberikan kepada perusahaan besar untuk menarik investasi. Maka yang terjadi, pemerintah memindahkan beban pajak kepada masyrakat menengah ke bawah melalui pajak tidak langsung seperti PPn. Karena mereka tidak memiliki daya tawar politik yang kuat. Sebaliknya, kelas atas dan korporasi besar sering mendapatkan keringanan pajak atau bahkan “lolos” dari kewajiban pajak.
Oleh karena itu pajak sejatinya merupakan pemalakan kepada rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong untuk membangun negara. Faktanya sistem ekonomi kapitalis inilah yang menghasilkan kekuasaan yang memalak dan menyusahkan rakyat. Akibat kesulitan dan kesengsaraan hidup akibat kewajiban pajak selamanya akan menimpa masyarakat.
*Pajak dalam Pandangan Syariat Islam
Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apapun kepada rakyat harus legal, dalam artian pungutan ini harus benar-benar diizinkan oleh syariat dan berdasarkan kepada dalil. Negara yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai rambu-rambu syariat. Artinya, mulai dari sumber-sumber pendapatan, termasuk jenis pengeluarannya harus bersandar kepada dalil syara. Penguasa dianggap melanggar syariat jika melakukan pungutan yang tidak sesuai.
Pengaturan Islam berkaitan dengan pos- pos penerimaan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos penerimaan negara adalah pos anfal, ghanimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta kepemilikan umum; harta milik negara; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara dan pajak tidak menjadi komponen utama apalagi andalan.
Dengan pengelolaan keuangan alaq APBN syariah, negara memiliki pos penerimaan yang sangat banyak. Sebagai contoh, pemanfaatan pos harta kepemilikan umum saja. Jika SDA dikelola sendiri oleh negara, tidak diserahkan pada asing dan swasta, tentu hasil yang kembali kepada negara dapat digunakan secara optimal, bahkan berlebih. Indonesia memiliki kekayaan alam yang jumlahnya terbesar di dunia, seperti hutan terluas, gas alam, batu bara, emas, nikel, dan sebagainya. Syara mewajibkan pengusaha untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi rakyatnya berupa kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan mekanisme tidak langsung, serta jaminan pemenuhan kebutuhan berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara langsung dengan sumber dana dari pengelolaan kepemilikan umum tersebut.
Sementara itu pajak (dharibah) dalam sistem ekonomi Islam adalah instrumen pemasukan yang menjadi pilihan terakhir negara dan hanya berlaku selektif yaitu hanya diambil dari orang-orang yang kaya dan sifatnya juga tidak permanen dan hanya saat dibutuhkan dikarenakan kekosongan keuangan atau kondisi darurat. Maka dharibah berbeda dengan pajak yang ditetapkan negara kapitalis, baik latar belakang, maksud, dan tujuan mereka. Wallahu ‘a’lam. (*)
Adiah Murwidiawti
