Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Satpol PP Bontang Tindak Rumah Biliar yang Langgar Jam Operasional Ramadan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengimbau seluruh rumah biliar di Bontang untuk mematuhi jam operasional selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto, menyatakan pihaknya telah membagi tim untuk melakukan imbauan ke beberapa titik, termasuk Kelurahan Lok Tuan, Kelurahan Api-Api, hingga Kelurahan Tanjung Laut.

“Kita tadi membagi dua tim. Kecamatan Bontang Utara semua, tapi pada beberapa titik, Lok Tuan, Kelurahan Api-Api juga Tanjung Laut, baik hotel maupun rumah bola sodok (biliar),” ungkapnya kepada media, Rabu malam (12/3/2025).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan guna memastikan rumah biliar mematuhi aturan jam operasional selama Ramadan. Saat patroli, pihaknya menemukan beberapa tempat masih beroperasi dengan alasan telah mengajukan surat dispensasi kepada Wali Kota Bontang untuk tetap buka.

“Untuk rumah bola sodok (biliar) kita datangi semua. Walaupun tadi ada sedikit perdebatan, tapi kita sudah berkoordinasi dengan KONI. Mereka mengatakan sudah meminta dispensasi kepada Wali Kota Bontang, tapi sampai hari ini Ibu Wali Kota belum memberikan jawaban,” tuturnya.

Arianto menegaskan bahwa aturan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan merujuk pada Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang dikeluarkan Wali Kota Bontang. Surat edaran tersebut mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam, pengawasan hotel, serta pengaturan operasional rumah makan, restoran, warung, rumah biliar, warung internet (warnet), game online, dan PlayStation di Kota Bontang.

“Sementara aturan jam untuk hiburan malam berasal dari Wali Kota Bontang. Artinya, kalau ada diskresi tentunya juga melalui Ibu Wali Kota Bontang. Jadi kita tetap ikuti aturan, jam 10 malam sudah harus ditutup,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengimbau tiga rumah biliar untuk mematuhi aturan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA. Jika melanggar, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga  Menuju Kota Cerdas, Diskominfo Staper Kutim Gelar Sosialisasi Smart City

“Ada tiga tempat, Diamond, Fokus, Alba, dan Omah Hijau, yang sudah kita beri pengertian. Mudah-mudahan mereka tidak melebihi jam 10 malam. Ada juga satu tempat yang kita tutup paksa dan bubarkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply