KITAMUDAMEDIA, Bontang – Keluarga almarhum D (25), narapidana Lapas Kelas IIA Bontang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu menyatakan kesiapannya membongkar makam D (25) jika diperlukan autopsi guna membuktikan dugaan kekerasan fisik yang dialami almarhum sebelum wafat.
Kuasa hukum keluarga, Bakhtiar, menegaskan bahwa dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, autopsi menjadi langkah yang diperlukan.
Ia menjelaskan, saat D (25) dinyatakan meninggal dunia, keluarga awalnya menolak visum lantaran masih dalam suasana duka dan syok. Selain itu, pertimbangan waktu dan jarak pemakaman juga menjadi alasan keluarga segera membawa jenazah ke rumah orang tuanya untuk dimakamkan.
“Namanya orang tua melihat keadaan anaknya yang sudah meninggal, pikirannya pasti sedang kalut, dan saat itu yang ada di pikirannya anak ini harus segera dikubur, makanya tidak kepikiran untuk autopsi,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Bakhtiar menambahkan, saat ini kondisi psikis keluarga sudah lebih tenang, sehingga mereka siap membongkar makam D (25) untuk keperluan autopsi guna mengungkap kebenaran terkait dugaan kekerasan fisik sebelum kematian almarhum.
“Sekarang keluarga siap lakukan proses autopsi. Ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan, agar kasus ini dapat diungkap secara transparan,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia C
Editor: Icha Nawir