KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menanggapikeluhan masyarakat terkait dugaan beredarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dugaan ini mencuat setelah banyakkendaraan mengalami kerusakan usai mengisi bahan bakar di SPBU tertentu.
Reza meminta Pertamina untuk segera melakukan inspeksimenyeluruh terhadap SPBU yang dicurigai bermasalah. Ia juga mendorong dilakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang didistribusikan guna memastikan kualitas dan keamanannya.
“Pertamina harus turun langsung ke lapangan. Jika terbukti adakecurangan atau pencampuran BBM, sanksi tegas harusdiberikan. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa persoalan ini bukan hanya mencederaikepercayaan publik terhadap Pertamina, tetapi juga berpotensimelanggar hak-hak konsumen. Reza mengingatkan bahwaregulasi perlindungan konsumen sudah sangat jelas.
“Permasalahan ini menyangkut hak konsumen yang dirugikan. Pasal 28 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas sudah mengatur soal ini. Sekarang tinggalkeberanian dalam penegakannya,” ujarnya.
Reza menyatakan pihaknya di DPRD Kaltim akan mengawalpermasalahan ini dengan serius. Ia menyebut akan memfasilitasikoordinasi antara Pertamina, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang terdampak.
“Kami akan mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Pelayanan dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
(Adv /DPRDKaltim)



