Putusan MK Sejalan Harapan Neni, Mediasi Sidrap Ditetapkan 3 Bulan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi proses mediasi terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Putusan ini dinilai sejalan dengan harapan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. “Alhamdulillah, ini juga yang kami harapkan. Jadi MK menginstruksikan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi proses mediasi. Diberi waktu tiga bulan agar mediasi selesai,” kata Neni saat dihubungi, Rabu (14/5/2025). Dijelaskan Neni, sebelumnya melalui surat Nomor 100.3.10/XXX/HUK/2025 tertanggal 28 April 2025, Neni menyurati Ketua MK RI. Dalam surat itu, ia meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kaltim … Lanjutkan membaca Putusan MK Sejalan Harapan Neni, Mediasi Sidrap Ditetapkan 3 Bulan