KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Selain PT GN, terdapat 12 perusahaan lain yang juga memperoleh hak serupa.
Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pertambangan terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Namun, pengecualian diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
“Secara umum, kawasan hutan lindung tidak boleh menjadi lokasi tambang terbuka. Tapi ada 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, yang memperoleh pengecualian melalui regulasi tersebut,” ujar Hanif saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Hanif juga menyebutkan bahwa seluruh wilayah di Raja Ampat tergolong kawasan hutan. Namun, PT GN dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat perizinan yang berlaku, sehingga kegiatan pertambangan mereka dinyatakan legal.
Terkait dampak lingkungan, Hanif mengaku telah melihat dokumentasi udara yang menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang masih dalam batas wajar. Meski begitu, ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menyelesaikan penanganan persoalan kualitas udara di Jakarta.
“Saat ini kami sedang fokus mengatasi isu pencemaran udara di Jakarta. Setelah itu selesai, kami akan segera ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan secara langsung,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menanggapi kondisi tambang yang dikelola PT GN. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan menilai bahwa tidak ada masalah besar yang ditemukan.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan dari udara, tidak terlihat adanya sedimentasi di pesisir sekitar tambang. “Secara umum tidak ditemukan permasalahan yang berarti,” ungkap Tri.
Meskipun demikian, ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan tersebut. Hasil dari evaluasi itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan lanjutan dari pihak kementerian.
“Reklamasi yang dilakukan juga terlihat cukup baik. Tapi tetap, kami tunggu hasil evaluasi dari Inspektur Tambang untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” tambahnya.(nasional.kompas.com)
Editor : Redaksi
