KITAMUDAMEDIA

Pemkab Kukar Dorong Pembentukan 7 Desa Baru, Wujud Nyata Komitmen Pelayanan Publik yang Merata

KITAMUDAMEDIA, KUTAI KARTANEGARA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memperluas jangkauan pelayanan publik dan mendekatkan pembangunan ke masyarakat kembali dibuktikan melalui langkah strategis dalam pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar. Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar yang berlangsung Rabu (18/6/2025), Pemkab Kukar secara aktif menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait inisiatif penting ini.

Dihadiri oleh 25 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang mewakili Bupati Edi Damansyah, rapat tersebut menandai babak baru dalam upaya pemerataan pembangunan dan penguatan struktur pemerintahan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Sunggono mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kukar atas dukungan penuh terhadap pembentukan desa baru. Ketujuh desa yang diusulkan adalah:

“Dukungan ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif,” ujar Sunggono.

Pemkab Kukar menekankan bahwa proses pembentukan desa baru ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dimulai dari musyawarah desa, dilanjutkan dengan tahapan pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, hingga kajian menyeluruh oleh Tim Penataan Desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Ini bukan sekadar formalitas administratif. Semua tahapan telah diverifikasi langsung oleh Bapemperda DPRD, termasuk kunjungan lapangan untuk memastikan validitas data dan kesesuaian aspirasi masyarakat,” jelas Sunggono.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan kejelasan wilayah, Pemkab Kukar menegaskan bahwa ketujuh desa baru yang diusulkan tidak berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penetapan batas wilayah telah dituangkan secara rinci dalam Peraturan Bupati dan didukung dengan peta resmi.

“Meski tidak ada tumpang tindih dengan IKN, kami tetap akan menjadikan ini sebagai bahan konsultasi lebih lanjut ke Otorita IKN (OIKN), demi akurasi dan sinkronisasi tata ruang,” ungkapnya.

Pembentukan desa ini sepenuhnya mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Karena desa yang dibentuk adalah desa administratif, bukan desa adat, maka substansi Raperda pun telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di masing-masing wilayah.

Rencana pembentukan tujuh desa ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Kukar dalam mendekatkan pelayanan, meningkatkan efektivitas tata kelola, dan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

“Kami sangat berharap Raperda ini segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi dasar hukum yang sah, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tutup Sunggono.

Pemkab Kukar terus melangkah bersama masyarakat, membangun dari desa, dan menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pembentukan desa bukan hanya perluasan wilayah, melainkan investasi sosial demi masa depan Kukar yang lebih inklusif dan berdaya saing. (Adv)

Editor : Redaksi

 

 

 

Exit mobile version