KITAMUDAMEDIA

Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Revisi Tatib DPRD

KITAMUDAMEDIA, Kaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapatparipurna ke-15 dengan sejumlah agenda strategis, Selasa (tanggal tidak disebut). Salah satu poin utama yang dibahasadalah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luarProgram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun2025.

Rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun2025–2029, yang menjadi pedoman arah pembangunan daerahlima tahun ke depan.

Selain itu, DPRD turut membahas dan menyampaikan laporanterkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, sekaligus melakukan persetujuan atas rancangantersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Sri Mulyani.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwapengajuan Ranperda RPJMD 2025–2029 sah dilakukan di luarPropemperda, mengacu pada ketentuan Pasal 24 Perda ProvinsiKaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan ProdukHukum Daerah.

“Dalam kondisi tertentu, gubernur dan DPRD memang dapatmengusulkan Ranperda di luar Propemperda tahun berjalan. Karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan RanperdaRPJMD tetap bisa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasHasanuddin.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalammemastikan kesinambungan arah pembangunan daerah sertapembaruan aturan internal kelembagaan DPRD demi menunjangkinerja legislatif yang lebih baik.

(Adv/DPRDKaltim)

Exit mobile version