KITAMUDAMEDIA, Bontang – Di tengah predikat “Kota Layak Anak” yang disandang Kota Bontang, pemandangan anak-anak di bawah umur berjualan di jalan pada malam hari justru kian marak. Ironisnya, aktivitas itu berlangsung sekira pukul 19.00 WITA yang merupakan jam wajib belajar 19.00-21.00 berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang yang diaktifkan sejak April 2025 lalu.
Berdasarkan pantauan redaksi, beberapa anak terlihat berjualan di depan pertokoan kawasan Ahmad Yani, Gunung Sari. Ada pula mereka tampak menawarkan dagangan di depan warung makan, bahkan tak jarang terlihat di halaman parkir swalayan di kawasan Tanjung Laut Indah.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang, Eddy Forest Wanto, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP dan psikolog. Penanganan kasus ini, kata Eddy, tidak bisa gegabah dan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak bisa asal bergerak, harus mendalami Perda terlebih dahulu. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/9/2025).
Eddy menambahkan, edukasi kepada orang tua maupun anak-anak akan segera digencarkan. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam memastikan anak tetap berada di rumah di saat jam wajib belajar.
“Anak-anak adalah aset masa depan. Mereka seharusnya mendapatkan hak pendidikan yang layak, bukan diturunkan tanggung jawab mencari nafkah di jalan,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini dapat menekan jumlah anak yang berjualan saat jam wajib belajar sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua agar lebih mengutamakan pendidikan anak dibanding kepentingan ekonomi sesaat.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
