KITAMUDAMEDIA, Bontang — Rencana perubahan mekanisme bantuan pascabencana di Kota Bontang mulai bergerak menuju tahap pembahasan. BPBD Bontang resmi mengusulkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan stimulan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi usai bencana.
Jika regulasi ini disahkan, bantuan yang diberikan dapat mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta per kejadian, tergantung tingkat kerusakan. Bantuan tersebut tidak berupa uang tunai, tetapi dukungan material seperti seng, tiang, dan kebutuhan konstruksi lainnya untuk membantu perbaikan rumah warga terdampak bencana dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang.
Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, mengatakan penyusunan Perwali ini didasarkan pada kebutuhan di lapangan dan pengalaman penanganan bencana sebelumnya.
“Dengan adanya Perwali ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat membantu. Karena selama ini tanpa dasar hukum, kami tidak bisa mencairkan bantuan meskipun kerusakannya nyata,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (26/11/2025).
Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman
Usman memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaan bantuan nantinya berjalan transparan dan akuntabel.
“Perwalinya sudah kami ajukan dan akan dikomunikasikan dengan DPRD. Semua proses harus diketahui seluruh pihak agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Rancangan aturan tersebut kini menunggu agenda pemaparan dan pembahasan dari bagian hukum sebelum memasuki tahapan finalisasi.
Jika regulasi ini disetujui, Bontang akan memiliki payung hukum baru yang memungkinkan penanganan pascabencana dilakukan lebih cepat tanpa menunggu prosedur panjang seperti sebelumnya.(Adv)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
