KITAMUDAMEDIA

Sabu Senilai Rp1,5 Miliar Gagal Masuk Bontang, Kurir Dibekuk di Jalan Poros

Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan satu kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar yang diduga hendak diedarkan, Senin (15/12/2025) sore.

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bontang berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan satu kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar yang diduga hendak diedarkan, Senin (15/12/2025) sore.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (30) di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 24, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar pukul 15.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1.066,8 gram serta 50 butir pil ekstasi.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan tersangka merupakan warga Bontang Lestari yang sengaja menuju lokasi penangkapan untuk mengambil barang haram tersebut.

“Tersangka tinggal di Bontang Lestari, jadi dia memang sengaja ke kilo 24 untuk mengambil sabu,” ungkapnya kepada awak media saat pers rilis, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir. Ia dijanjikan imbalan jutaan rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

“Dia diberi upah Rp 10 juta, nah ini yang mau kita lacak siapa saja yang terlibat, tapi mereka ini komunikasinya terputus-putus, itu yang buat susah menangkap bandarnya,” tandasnya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga klip plastik bening berisi sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka R (30) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version