KITAMUDAMEDIA

Warga Tolak Proyek Batching Plant, Komisi C DPRD Bontang Minta Kegiatan Dihentikan

foto : Warga bersama DPRD Kota Bontang meninjau lokasi Batching Plant di Jl Pelabuhan 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.(Yulia.C)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah menolak keras pembangunan batching plant yang berlokasi di kawasan permukiman, tepatnya di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.

Salah satu warga terdampak, Asriani menyatakan keberadaan batching plant cukup meresahkan, selain polusi udara berupa debu, aktivitas batching plant juga menimbulkan suara bising yang mengganggu konsentrasi belajar anak-anak sekolah dan jam istirahat warga.

“Saya menolak adanya pembangunan ini (batching plant). Saya yang paling terdampak karena rumah saya tepat di depan batching plant. Anak-anak jadi tidak bisa belajar dengan nyaman, belum lagi debu yang berterbangan,” ungkap Asriani, Senin (2/2/2026).

Menanggapi keluhan warga, Komisi C DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib, secara tegas meminta agar seluruh aktivitas proyek batching plant tersebut dihentikan. Ia menilai proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena berada di tengah permukiman warga dan perizinannya belum sepenuhnya rampung.

“Proyek ini harus dihentikan. Perizinan belum lengkap tetapi kegiatan sudah berjalan. Selain itu, jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan tidak sampai 50 meter,” tegas Sahib saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang menyatakan bahwa secara tata ruang, pembangunan industri batching plant memang diperbolehkan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan melengkapi dokumen izin lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“KKPR mereka sudah ada. Untuk dokumen izin lingkungan berada di DLH,” jelas Roby.

Meski begitu, ia menyayangkan perusahaan yang dinilai tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar.

“Dari sisi RTRW, peruntukan kawasan ini untuk barang dan jasa. Namun perusahaan tetap harus tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Yulia C|Editor : Redaksi

Exit mobile version