KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyediakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan ijazah.
Sebagai dokumen negara, ijazah tidak dapat diterbitkan ulang. SKPI yang diterbitkan Disdikbud memiliki kekuatan hukum setara dan dapat digunakan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, mengatakan masyarakat tidak perlu panik jika ijazah hilang atau rusak akibat musibah, seperti kebakaran.
Ia menjelaskan, Disdikbud telah menyiapkan mekanisme pengurusan yang terstruktur agar masyarakat tetap memperoleh dokumen pengganti yang sah.
Dalam proses pengurusan, pemohon wajib melengkapi persyaratan administratif, antara lain surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dasar penelusuran data ijazah.
Selanjutnya, Disdikbud melakukan verifikasi melalui nomor seri dan data registrasi yang tersimpan di arsip sekolah maupun basis data dinas untuk memastikan keabsahan sebelum SKPI diterbitkan.
“Sepanjang datanya masih tercatat, kami pastikan akan membantu proses penerbitannya,” ujar Nuryadi.
Untuk mempercepat verifikasi, masyarakat disarankan menyimpan salinan ijazah, seperti fotokopi, karena memuat informasi penting, termasuk nomor seri.
Namun, layanan tetap diberikan bagi masyarakat yang tidak memiliki salinan, selama data ijazah masih dapat ditelusuri dalam sistem. (adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
