KITAMUDAMEDIA

Kematian RI Usai Jatuh dari Pohon Mangga Berujung Ricuh, 6 Orang Jadi Tersangka

Foto : Olah TKP kasus pencuri mangga jatuh hingga tewas di Jalan KS Tubun RT 32 Kel. Api-api Bontang.

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pria berinisial RI (35), warga Berbas Pantai, yang meninggal dunia usai terjatuh dari pohon mangga di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api, berbuntut panjang. Polres Bontang kini menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus keributan dan penyerangan yang terjadi setelah insiden tersebut.

Sebelumnya, RI ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri usai terjatuh dari pohon mangga pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Polisi menduga korban panik saat aksinya mengambil mangga milik warga diketahui, hingga kehilangan keseimbangan dan jatuh menghantam dinding beton di sekitar lokasi.

Belakangan, muncul informasi di pihak keluarga korban yang menduga kematian RI bukan murni akibat terjatuh, melainkan terdapat unsur kekerasan. Informasi itu kemudian memicu kedatangan keluarga korban ke lokasi kejadian untuk meminta klarifikasi.

Situasi di Gang Bersama 7 pun berubah ricuh. Keributan disebut diwarnai dugaan penganiayaan, perusakan rumah, hingga aksi penebangan pohon mangga.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengeroyokan yang diterima polisi pada Jumat (8/5/2026).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, warga di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Ke enamnya ini sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan hasil penyelidikan,” ujar Markus saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Mereka ditangkap pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Tim Rajawali Polres Bontang, Reskrim Polsek Bontang Utara, Reskrim Polsek Bontang Selatan, serta Jatanras Polda Kaltim.

Markus menjelaskan, empat tersangka diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap warga, sedangkan dua lainnya diduga melakukan penebangan pohon mangga secara paksa.

“Empat orang diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap warga, sedangkan dua lainnya diduga melakukan pemotongan pohon mangga secara paksa,” jelasnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.(*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version