KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pengembang dalam penanganan dampak lalu lintas menjadi sorotan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPRD Kota Bontang.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, meminta ketentuan pada Pasal 45 ayat (3) huruf b diperinci, terutama terkait pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Usulan itu disampaikannya saat rapat pembahasan Raperda bersama Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Menurut Sem, pembagian kewajiban pemerintah daerah dan pengembang perlu diatur secara rinci agar menjadi dasar ketika ditemukan persoalan lalu lintas setelah pembangunan berjalan.
“Kalau bisa dirinci lebih jelas apa saja tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang dalam penanganan dampak lalu lintas, sehingga ketika ada temuan di lapangan sudah ada dasar yang jelas untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai penanganan dampak lalu lintas di lapangan belum berjalan optimal. Masih ada pembangunan yang telah mengantongi perizinan, tetapi pelaksanaannya tetap menimbulkan persoalan lalu lintas.
Karena itu, Sem menekankan pentingnya aturan yang tegas mengenai kewajiban setiap pihak sebelum Raperda disahkan.
“Harus jelas aturannya dalam perda sebelum kita sahkan, agar tidak menjadi masalah ke depannya,” tandasnya.
Menurutnya, pengaturan yang lebih rinci akan membuat pelaksanaan Andalalin tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam mengantisipasi dan menangani dampak lalu lintas akibat pembangunan. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
