KITAMUDAMEDIA

DPRD Bontang Desak Pemkot Amankan Status Kapal Roro

FOTO : Kapal Ferry Roro KMP Bontang.(Ist)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polemik kapal roro milik Pemerintah Kota Bontang belum juga menemukan titik terang. DPRD Bontang kini mendesak pemerintah segera memastikan status hukum kapal tersebut agar tidak memicu persoalan yang lebih besar, menyusul munculnya kabar ancaman penyitaan.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Bontang, Winardi, kepastian status kepemilikan menjadi langkah mendesak untuk melindungi aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kapal yang dibeli menggunakan dana APBD, lanjutnya, merupakan aset daerah yang harus mendapat perlindungan hukum. Karena itu, pemerintah diminta tidak tinggal diam menyikapi kabar adanya ancaman penyitaan terhadap kapal tersebut.

Ia menilai persoalan bermula dari pengelolaan kapal oleh PT Bontang Transport, anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yang dinilai tidak disertai perencanaan bisnis dan tata kelola yang matang.

“Harusnya ada Rencana Kerja Perusahaan (RKP), karena ini menyangkut aset daerah. Jangan sampai pengelolaannya dilakukan tanpa perencanaan yang jelas,” kata Winardi, beberapa waktu lalu.

Selain menyoroti tata kelola perusahaan, Winardi juga mempertanyakan lonjakan utang yang disebut meningkat secara signifikan. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Awalnya utang sekitar Rp1,1 miliar, kemudian berkembang hingga puluhan miliar rupiah. Ini harus dijelaskan bagaimana prosesnya bisa terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan dokumen kepemilikan kapal masih lengkap dan tercatat sebagai aset daerah. Jika statusnya masih menjadi milik Pemkot Bontang, maka aset tersebut harus dipertahankan.

“Yang harus dipastikan sekarang adalah status kepemilikannya, dokumen-dokumennya, serta pencatatannya di BPKAD. Itu yang menjadi dasar perlindungan aset daerah,” tegasnya.

Winardi juga meminta Bagian Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mengambil langkah hukum maupun administratif untuk memperjelas posisi kapal roro tersebut.

Menurutnya, DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan itu agar aset yang dibeli menggunakan uang masyarakat tetap terlindungi.

“Selama kapal itu masih tercatat sebagai aset daerah, tentu harus dipertahankan. Itu dibeli menggunakan uang rakyat sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaganya,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version