KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satpol PP Bontang rutin melakukan pengawasan bangunan yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kepala DPMPTSP Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, pengawasan rutin di lakukan, nanti Satpol PP yang melakukan monitoring ke lapangan.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP, jika saat dilakukan monitoring, didapati ada bangunan yang tak memiliki PBG maka satpol akan mengarahkan untuk ke kantor DPMPTSP Bontang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, jika ada masyarakat yang belum mengurus perizinan PBG bisa langsung di arahkan ke kantor DPMPTSP Bontang.
“Langsung ke kantor DPMPTSP nanti akan diawasi saat melakukan proses perizinan,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, PBG atau yang biasa dikenal dengan sebutan IMB secara teknis berada di OPD Dinas PUPRK melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kemudian akan langsung otomatis ke OSS-RBA. Kalau DPMPTSP hanya membantu melakukan penerbitan.
“Jadi setelah dari PUPRK selanjutkan kami dari DPMPTSP yang akan melakukan penerbitan,” ucapnya.
DPMPTSP hanya melakukan penerbitan, jadi jika ingin segera terbit PBG nya, diharapkan berkas yang dibutuhkan harus lengkap sehingga sesuai dengan syarat yang ditentukan SIMBG.(ADV)
