KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) giat melakukan pengawasan terhadap perizinan mendirikan bangunan (IMB) atau Pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut diungkapkan, Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bontang, Idrus kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (4/8/2022).
“Yang monitoring di lapangan itu Satpol PP kemudian dihimbau untuk segera melakukan proses perizinan di DPMPTSP,” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini sudah ada masyarakat yang tengah melakukan proses perizinan IMB dari hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP.
“Dari laporan Satpol PP yang kami tindaklanjuti tapi sudah ada yang ke kantor untuk mengajukan permohonan izin,” imbuhnya.
Kata Idrus, permohonan penerbitan PBG atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan IMB, secara tekhnis ada di OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPRK melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web kemudian akan otomatis ke OSS-RBA, sedangkan DPMPTSP hanya membantu dalam pencetakan.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu akan hal itu dan karena kita pelayanan satu pintu jadi memang setelah dari PUPRK maka kami yang akan melakukan penerbitannya,” ujarnya.
“Karena kami ini hanya menerbitkan jadi kalau pemohon mau cepat terbit harus cepat juga untuk memenuhi persyaratan dalam penginputan di SIMBG,” tambahnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar