KITAMUDAMEDIA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan indikasi bekas penebangan pohon di area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
“Kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah selama hampir sepekan. Kami sedang mengukur luasan area terdampak karhutla,” ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri di Nusantara, Ahad.
Ia menyebut bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan peninjauan lokasi bekas kebakaran di Bukit Tengkorak pada Sabtu (5/9), dan menemukan adanya fakta bekas penerbangan pohon.
Sebagian area yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, padahal aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan, terlebih dengan menggunakan metode pembakaran.
Menurut Myrna, petugas menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan di area yang terdampak kebakaran. Indikasi tersebut terlihat dari adanya bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar.
“Kami melihat sendiri saat melakukan peninjauan. Ada bekas tebangan, ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar,” katanya.
Ia menduga pembakaran dilakukan setelah aktivitas penebangan, meskipun proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak terkait.
Myrna menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan. OIKN juga memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala OIKN tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, pencegahan menjadi penting karena kondisi lingkungan saat ini menghadapi risiko kekeringan tinggi. Fenomena El Nino yang kuat serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto rentan terhadap kebakaran.
Tahura Bukit Soeharto memiliki sejarah kebakaran yang cukup panjang, termasuk kebakaran besar pada 1997. Kondisi tersebut membuat pemulihan ekosistem membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Kebakaran ini bukan hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam habitat berbagai makhluk hidup,” ujarnya.
OIKN juga menyiapkan langkah penegakan hukum. Salah satu kasus kebakaran di kawasan tersebut telah masuk tahap penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah diamankan.
Myrna menegaskan perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen seluruh pihak, bukan hanya melalui aturan dan imbauan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.
Ia juga mengatakan bahwa OIKN tetap membuka ruang kolaborasi dan dialog dalam upaya pencegahan, namun jika langkah persuasif tidak diindahkan, penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: antaranews. com| Editor: Redaksi



