KITAMUDAMEDIA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajib dilakukan dengan data pemilik yang sebenarnya. Pemerintah mengingatkan agar tidak ada lagi praktik aktivasi kartu menggunakan identitas maupun biometrik milik orang lain karena berpotensi merugikan pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan pihaknya masih menemukan oknum penjual kartu SIM yang mengaktifkan nomor menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum dijual kepada pelanggan.
Menurut Edwin, praktik tersebut berpotensi menimbulkan masalah karena nomor telepon tidak langsung terdaftar atas nama pengguna yang sebenarnya.
“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangannya, Senin (20/7).
Temuan itu diperoleh saat Edwin melakukan inspeksi implementasi registrasi pelanggan menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah di sejumlah gerai penjualan kartu SIM di kawasan Yogyakarta.
Nomor Harus Terdaftar atas Nama Pemilik
Edwin menegaskan penggunaan data biometrik orang lain dalam proses registrasi tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap nomor seluler harus terdaftar menggunakan identitas pemilik yang sah agar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan digital.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ujarnya.
Ia menambahkan implementasi registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik operator seluler, distributor, maupun penjual kartu SIM agar proses registrasi berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” katanya.
6,8 Juta Orang Sudah Registrasi Biometrik
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan implementasi registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik terus menunjukkan perkembangan positif.
Sejak Januari hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik.
“Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” ujar Meutya.
Meski demikian, Edwin mengapresiasi tingkat kepatuhan pelaku usaha yang dinilai semakin meningkat.
Menurutnya, penerapan teknologi biometrik bertujuan meningkatkan keamanan identitas pelanggan sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi, termasuk penipuan online, penyebaran spam, hingga tindak pidana siber lainnya.
Kemkomdigi berharap implementasi registrasi biometrik dapat semakin meningkatkan akurasi data pelanggan operator seluler sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Sumber: inilah.com| Editor: Redaksi



