Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sebulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Mencuri di Bontang Baru

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Baru sekitar sebulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus serupa, GSG (24) kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Bandar Lampung itu diduga membobol sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (13/7/2026) lalu.

Yang membuat kasus ini semakin mencolok, warung yang menjadi sasaran pencurian hanya berjarak sekitar 150 meter dari tempat tinggal sementara GSG.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengungkapkan, GSG sebelumnya pernah dipidana dalam kasus serupa di Kecamatan Marangkayu.

“Pelaku baru sekitar satu bulan bebas dari penjara. Namun kembali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Bontang,” ujar AKP Lukito.

Dalam aksinya, GSG diduga membobol pintu warung menggunakan onderdil sepeda motor. Setelah berhasil masuk, ia menuju meja kasir dan mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta.

Selain uang tunai, pelaku juga diduga membawa kabur satu unit telepon seluler, sejumlah bahan bakar minyak (BBM) eceran, serta 10 bungkus rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Bontang. Setelah bebas dari penjara, GSG diketahui menumpang tinggal di rumah rekannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Aksi pencurian itu akhirnya terungkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi mengantongi identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Identitas pelaku dengan cepat diketahui karena terekam CCTV dan ternyata merupakan tetangga korban, Kamis 16/7/2026 pelaku berhasil kami amankan,” jelas Lukito.

Akibat perbuatannya, GSG kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Baca Juga  Tiga Wilayah Bontang Bakal Alami Gangguan Pasokan Air, PDAM Lakukan Shutdown WTP

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply