Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pria di Lok Tuan Ditangkap, Lima Paket Diduga Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, berujung penangkapan. Polisi menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Pria tersebut diketahui berinisial Herman (43). Ia diamankan aparat kepolisian pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Wibowo Situpu melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, polisi melihat seorang pria berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.

“Saat di lokasi petugas melihat seorang pria berjalan kali dengam gerak gerik mencurigakan,” ungkapnya, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan lima bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27),” tandasnya.

Selain lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih dan satu unit telepon genggam Samsung J5 Prime berwarna krem.

Menurut Lukito, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan sistem jejak. “Dia dapat barang haram itu dengan sistem jejak,” tuturnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  527 Pantarlih Lakukan Coklit Data Pemilih di Kota Bontang, Warga Diminta Bersiap

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply