Jual Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap di Prakla

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di kota taman. Rabu (5/2/2020) pukul 17.00 Wita sepasang sejoli diamankan di salah satu wisma karaoke lantaran ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu. Ialah AM (40) dan OV (31), saat digerebek, keduanya tengah berada di dalam sebuah kamar wisma. Mereka ditangkap di kamar OV. Diketahui, OV merupakan pekerja di wisma tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 3,96 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain di kamar tersangka. Seperti sebuah korek api gas, sebuah sedotan berujung runcing, sebuah pipet kaca, sebuah timbangan digital, sebuah plastik klip, dan sebuah alat hisap sabu atau bong, dan uang tunai senilai Rp 2,7 juta.

Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka telah menggeluti penjualan barang haram tersebut selama beberapa bulan terakhir ini. “Barangnya didapat dari Warga Rawa Indah, sudah kita kejar tapi tidak ada, ini masih kita selidiki,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (7/2/2020).

Selain mengedarkan narkoba, keduanya juga dikatakan Gusti Ngurah ikut mencicipi. Kedua pelaku memainkan perannya masing-masing dengan cukup kompak. AM bertugas untuk mengambil barang dari pemasok, sementara OV yang mengumpulkan hasil penjualan tersebut.

“Uangnya diputar untuk beli barang lagi,” tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya membongkar sindikat peredaran kasus narkotika di wilayah Prakla. Menurutnya, untuk menghentikan peredaran gelap narkotika, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat yang diharapkan aktif melaporkan jika terjadi kecurigaan adanya transaksi barang haram tersebut di lingkungan masing-masing.

“Sudah sering kita tangkapin itu di wilayah sana. Ya intinya jangan main-main sama narkoba. Ketahuan langsung kita tangkap,” tegasnya.

Baca Juga  PT. LBB Lalai Bayar Gaji Karyawan, Andi Faizal : Pemkot Bontang Harus Tegas

Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskoba Polres Bontang.

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply