KITAMUDAMEDIA,Bontang- Pasca disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemkot harus melakukan kajian hukum. Langkah sigap itu disuarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Muslimi.
Menurutnya penataan tenaga kontrak daerah atau honorer dipandang perlu diantisipasi.
“Harus segera dilakukan kajian. Agar setiap TKD bisa menjadi PPPK,” sebutnya.
Pasalnya masih ada sekira 2.500 honorer di Bontang saat ini. Jumlah itu bisa susut jika kuota untuk PPPK dari pemerintah pusat dimaksimalkan. Akan tetapi bagi mereka yang kemungkinan tidak terangkat menjadi PPPK nasibnya juga harus dipikirkan.
“Pemetaan dan kajian hukum itu penting. Kasian mereka juga harus menghidupi keluarganya. Jangan sampai nanti telat dan pusing saat UU ASN sudah diterapkan,” sebutnya.
Lebih jauh, kata dia instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM). Ia menilai harus ada inisiatif untuk mendorong Wali Kota atau Sekda segera berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB bergerak cepat menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini dibagi menjadi dua PP. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
Pemerintah meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP itu.
“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.
Substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.
Substansi lain yang masuk dalam RPP ini adalah penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta terakhir adalah penataan tenaga non-ASN.
“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas.
Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal. Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.(adv)
Editor : Redaksi
