Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Perjuangkan Honorer, Pemkot Bontang Usulkan Berubah Status jadi Alih Daya

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Nasib 2.368 tenaga honorer di Bontang masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (pemkot) bersama DPRD Bontang. Pada rapat kerja, Selasa siang (02/08/2022) diusulkan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tersebut berubah status menjadi alih daya.

Pemkot Bontang melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer di Bontang, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan berdasarkan lama bekerja dan latar belakang pendidikan.

Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan pihaknya tengah berupaya memperjuangkan nasib honorer jika tidak terakomodir pada formasi PPPK, khususnya untuk TKD dengan latar pendidikan SLTA.

“ Untuk tenaga honorer SLTA yang tidak masuk di formasi PPPK, bisa kita perjuangkan jadi alih daya,” jelas Sudi.

Sudi berharap, DPRD Bontang ikut berkomitmen untuk membantu semua proses peralihan status tenaga honorer menjadi alih daya. “ Yang penting semua (Pemkot dan DPRD Bontang) sama – sama berkomitmen menyelamatkan teman – teman (honorer) biar tetap bekerja,” pungkasnya.

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mendukung rencana perubahan status honorer menjadi alih daya atau outsourcing, termasuk mengakomodir semua jenjang pendidikan. Ia menegaskan BKPSDM harus segera menyusun langkah lanjutan yang berkaitan dengan Peraturan pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

“ Seandainya benar – benar akan dihapuskan honorer, pemkot harus segera mengambil langkah untuk menyelamatkan, tapi syukurlah katanya akan berganti nama saja. Intinya bagaimana caranya tidak dihapuskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yang terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat penghapusan status tenaga honorer, berlaku tahun depan, per 28 November 2023.

Baca Juga  KPU Bakal Tegur Paslon dan Parpol Tak Patuhi Zonasi Kampanye Akbar


Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply